NAMA : CHAIRUNNISA
NIM : 161310774
MK : PANCASILA/KEWARGANEGARAAN
PERBANDINGAN KONSEP KETENAGAKERJAAN
(PERBURUHAN ) NEGARA INDONESIA DENGAN KOREA SELATAN
Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Pengertian Tenaga Kerja
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di Indonesia tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 18 tahun atau lebih dan tidak menganut batas umur maksimal. Jadi, penduduk yang berusia kerja (usia 18 tahun ke atas) yang aktif secara ekonomi, masih digolongkan sebagai tenaga kerja.
Jenis Tenaga Kerja
Secara umum, tenaga kerja terdiri dari sebagai berikut:
Tenaga kerja Terdidik atau Ahli adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal seperti dokter, notaris, arsitek dan sebagainya.
Tenaga kerja Terampil atau Terlatih adalah tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang diperoleh dari pengalaman atau kursus-kursus seperti montir dan tukang las.
Tenaga kerja Tidak terdidik atau tidak terampil adalah tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan tertentu. Tenaga kerja tersebut hanya mengandalkan kemampuan kekuatan fisik seperti kuli panggul, tukang gali dan tukang becak.
A) Konsep Ketenagakerjaan Di Indonesia
Konsep ketenagakerjaan membagi penduduk menjadi dua kelompok, yaitu penduduk usia kerja dan penduduk bukan usia kerja.
Penjelasan sbb:
a. Penduduk Usia kerja
Penduduk Usia Kerja adalah penduduk yang berusia 15 tahun ke atas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
b. Penduduk Bukan Usia Kerja
Penduduk Bukan Usia Kerja adalah penduduk yang berusia di bawah 15 tahun.
c. Angkatan Kerja
Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja dan pengangguran.
d. Bukan Angkatan Kerja
Bukan Angkatan Kerja (BAK) adalah penduduk usia kerja yang pada periode referensi tidak mempunyai/melakukan aktivitas ekonomi, baik karena sekolah, mengurus rumah tangga atau lainnya (pensiun, penerima transfer/kiriman, penerima deposito/bunga bank, jompo atau alasan yang lain).
e. Bekerja
Bekerja yaitu kegiatan melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan atau keuntungan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu yang lalu. Bekerja selama satu jam tersebut harus dilakukan berturut-turut dan tidak terputus. Kegiatan bekerja ini mencakup, baik yang sedang bekerja maupun yang punya pekerjaan tetapi dalam seminggu yang lalu sementara tidak aktif bekerja, misal karena cuti, sakit dan sejenisnya.
Di beberapa negara, konsep bekerja didasarkan atas kebiasaan (Gainful Worker Concept). Konsep ini menentukan seseorang apakah bekerja atau tidak berdasarkan kebiasaannya (usual activity). Konsep ini tidak memakai batasan waktu tertentu
f. Pengangguran
Terdapat dua definisi pengangguran yaitu definisi standar dan definisi luas (relaxed). Pengangguran definisi standar yaitu meliputi penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan/mempersiapkan suatu usaha. Sedangkan pengangguran definisi luas juga mencakup penduduk yang tidak aktif mencari kerja tetapi bersedia/siap bekerja. Sejak tahun 2001, definisi pengangguran yang digunakan oleh Sakernas adalah definisi luas, sehingga pengangguran mencakup empat kriteria yaitu: mencari pekerjaan, mempersiapkan usaha, putus asa/merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan (discouraged worker) dan sudah diterima bekerja tapi belum mulai bekerja.
Sedangkan Untuk Korea Selatan, sebagai negara OECD memiliki berbagai industri dan perusahaan untuk menopang perekonomiannya. Adanya Free Trade Area, hal tersebut membantu Korea 284 Selatan untuk mendaptkan sumber daya manusia yang murah untuk perusahaan - perusahaan di Korea Selatan khususnya Small - Medium Enterprises. Korea Selatan telah memiliki perjanjian dengan 15 negara untuk mempekerjakan tenaga kerja dari negara mereka di Korea Selatan. 15 negara tersebut adalah: Bangladesh, Cina, Indonesia, Kambodia, Kirgistan, Mongolia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Philipina, Srilanka, Thailand, Timor Leste, Vietnam, Uzbekistan. Sejak tahun 1990, pemerintah KoreaSelatan mengeluarkan kebijakan untuk mengatur para pekerja asing yang masuk ke Korea Selatan. Pada akhirnya regulasi masuknya pekerja asing Korea Selatan diatur oleh dua sistem, yaitu Industrial Trainee System dan Employment Permit System
1. Sistem Ketenagakerjaan untuk mempekerjakan kembali TKI yang Loyal
Menurut peraturan yang baru, TKI yang telah menyelesaikan kontrak kerja selama 4 tahun 10 bulan bisa bekerja lagi di tempat tersebut selama 4 tahun 10 bulan berikutnya.
Syarat:
a. Tidak berpindah pekerjaan selama kontrak pertama. Berpindah pekerjaan diijinkan selama penyebab kepindahan bukan kesalahan dari TKI (alasan yang diterima, kebangkrutan, pabrik tidak beroperasi, tunggakan gaji, dll)
b. Bekerja pada industri dengan jumlah pekerja kurang dari 30 orang.
c. Harus memperbaharui kontrak dengan perusahan yang sama selama minimum satu tahun atau lebih.
d. Berlaku bagi pekerja yang kontraknya berakhir setelah 2 Juli 2012.
Keuntungan:
a. Tidak perlu mengikuti ujian Bahasa Korea dan Pelatihan dasar di Indonesia maupun Korea.
b. Harus meninggalkan Korea dalam waktu 3 bulan saja.
c. Dapat bekerja lagi di Korea selama 4 tahun 10 bulan.
2. Peluang kembali bekerja kembali di Korea melalui Ujian Bahasa Korea.
Ex-TKI yang tidak memenuhi syarat pada Point 1, dapat kembali tetap kembali bekerja di Korea jika lulus Ujian Bahasa Korea (CBT=Computer Base Test). Ujian ini dilaksanakan setahun 4 kali di Negara pengirim.
Persyaratan:
a. TKI yang sebelumnya bekerja sebagai dengan visa E-9, dan tidak illegal saat kembali ke Tanah Air.
b. Mengikuti ujian bahasa Korea CBT.
c. Berlaku bagi TKI yang meninggalkan Korea diatas tanggal 1 Januai 2010.
Keuntungan:
a. Tidak diwajibkan mengikuti pelatihan dasar di Indonesia.
b. Ada kemungkinan diijinkan kembali ke tempat kerja sebelumnya jika diminta oleh perusahan tersebut.
c. Mendapat prioritas utama dibandingkan calon TKI yang baru mendaftar di Indonesia.
d. Bisa kembali ke Korea setelah 6 bulan di Tanah Air..
3. Program Upgrade untuk pekerja terampil (visa E-9 (TKI) menjadi =>Visa E-7 (visa profesional)
Pemerintah Korea memberikan kesempatan kepada pekerja yang terampil untuk mendapatkan status sebagai pekerja Profesional (visa E-7).
Persyaratan:
a. Telah bekerja di perusahan tersebut selama paling kurang 4 tahun.
b. Memiliki ijasah S1, berumur 35 tahun kebawah.
c. Mendapatkan sertifikat ketrampilan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
d. Menerima gaji bulanan di atas rata-rata pekerja lainnya.
e. Mendapat sertifikat Bahasa Korea level 3 (TOPIK-3), atau menyelesaikan program integrasi social.
f. Setiap perusahaan hanya diijinkan mencalonkan 1 orang dari 50 pekerja di perusahaan tersebut.
Keuntungan:
a. Mendapatkan visa E-7
Artinya bisa menjamin keluarga untuk bersama-sama di menetap di Korea (mengundang keluarga utk datang ke Korea).
b. Mendapatkan keuntungan lebih dibandingkan dengan para pekerja non-profesional (visa E-9= visa TKI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar