KONSEP KETENAGAKERJAAN (Perburuhan) NEGARA POLANDIA DAN PERBANDINGAN INDONESIA
POLANDIA
Ekonomi Polandia tumbuh dengan mengesankan dalam 20 tahun terakhir. Ketahanan ekonominya teruji dengan baik pada krisis global yang baru berlangsung. Di saat negara-negara tetangga seperti Jerman, Austria, dan Hungaria limbung serta mencatat pertumbuhan ekonomi negatif yang signifikan, Polandia justru tumbuh sebesar 1,7 %. Polandia adalah satu-satunya negara Uni Eropa yang mencatat pertumbuhan ekonomi positif sepanjang tahun 2009. Saat ini, berdasarkan Produk Domestik Bruto yang diukur dari paritas daya beli, Polandia adalah perekonomian terbesar ke-9 di Eropa, dan terbesar ke-21 di dunia. Sebelum krisis global menerjang, ekonomi Polandia tumbuh rata-rata 5 % setahun.
Seperti halnya negara-negara lain di dunia, selama tahun 2009 Polandia pun tak luput dari terjangan krisis global. Nilai ekspor nya turun dari 109,2 milyar Euro menjadi 88,7 milyar Euro, tingkat pengangguran merambat naik, dan nilai tukarnya melemah. Namun berkat kebijakan fiskal, moneter, dan perdagangan yang baik, stabilitas politik yang terjaga, dan ekonomi domestik yang kuat, tekanan-tekanan krisis itu dapat terlewati dengan baik. Saat ini anggaran negara Polandia terbilang salah satu yang tersehat di Eropa, memungkinkannya menerbitkan obligasi Euro dengan tingkat suku bunga yang rendah. Pembangunan infrastruktur seperti modernisasi jalan dan kereta api terus berjalan besar-besaran, termasuk 2000 kilometer jalan baru yang akan terbangun pada 2012, saat Polandia bersama Ukraina menjadi tuan rumah kejuaraan sepakbola akbar Piala Eropa. Reformasi di bidang pajak, bea cukai, jaminan sosial, birokrasi, properti, dan lain-lain terus dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan iklim ekonomi yang kondusif.
Indikator-indikator makroekonomi Polandia selama tahun 2009 terus menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan. Indeks produksi manufaktur dan konstruksi tumbuh sebesar 3,7 %, rata-rata upah nominal bulanan di sektor formal naik 4,4 %, kenaikan indeks harga konsumen terjaga di level 3,5 %, GDP per kapita terus meningkat, dan rasio utang publik sangat sehat, berada di level 47,5 % dari GDP -jauh di bawah rata-rata Uni Eropa maupun persyaratan dari Maastricht Treaty yang sebesar 60 % dari GDP-. Setelah tumbuh dengan kuat dalam satu dekade terakhir, pelemahan pertumbuhan ekonomi hanya terjadi setelah paruh kedua 2008, dan di akhir tahun 2009 indikator-indikator ekonomi telah menunjukkan pemulihan. Defisit anggaran berhasil dikelola pada level di bawah 3 % dari PDB sejak 2007, sesuai persyaratan dari Uni Eropa. Angka ini memang sempat naik pada tahun 2009 akibat krisis global hingga di atas limit yang disyaratkan, namun masih dalam level yang terkendali.
Pertumbuhan ekonomi Polandia pada tahun 2009 lebih banyak didorong oleh permintaan domestik, meski net ekspor juga turut banyak berperan. Pelemahan mata uang zloty akibat krisis global mendorong daya saing produk ekspor Polandia, dan di saat yang sama menurunkan impor. Seiring dengan pemulihan ekonomi dunia, permintaan akan produk ekspor Polandia akan juga meningkat, begitu pula dengan investasi asing di dalam negeri, sehingga prospek ekonomi Polandia di tahun 2010 ini sangat cerah. Polandia juga optimis target memasuki zona Euro pada tahun 2013 akan tercapai sesuai rencana.
INDONESIA
Pada tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu Menurut tenaga kerja ini merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.
Pada masa sebelum kemerdekaan Indonesia, migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda. Bahan yang diperoleh dari Direktorat Sosialisasi dan Kelembagaan Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) menyebutkan, sejak 1890 pemerintah Belanda mulai mengirim sejumlah besar kuli kontrak asal Jawa bahkan Madura, Sunda, dan Batak untuk dipekerjakan di perkebunan di Suriname. Tujuannya untuk mengganti tugas para budak asal Afrika yang telah dibebaskan pada 1 Juli 1863 sebagai wujud pelaksanaan politik penghapusan perbudakan sehingga para budak tersebut beralih profesi serta bebas memilih lapangan kerja yang dikehendaki. Dampak pembebasan para budak itu membuat perkebunan di Suriname telantar dan mengakibatkan perekonomian Suriname yang bergantung dari hasil perkebunan turun drastis.
Prinsip hukum perburuhan di Indonesia adalah seperangkat aturan dan norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur pola hubungan Industrial antara Pengusaha, di satu sisi, dan Pekerja atau buruh , di sisi yang lain. Tidak ada definisi baku mengenai hukum perburuhan di Indonesia. Buku-buku hukum Perburuhan didominasi oleh karya-karya Prof. Imam soepomo.Guru besar hukum perburuhan di Universitas Indonesia. karyanya antara lain: Pengantar Hukum Perburuhan; Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja dan Hukum Perburuhan, Undang-undang dan peraturan-peraturan.
Belakangan, pasca-Reformasi Hukum Perburuhan karya-karya Prof. Imam Soepomo dianggap oleh sebagian kalangan sudah tidak relevan lagi. hal ini terutama oleh aktivis Serikat Buruh dan advokat perburuhan. Meskipun di perguruan tinggi yang ada Fakultas Hukumnya di seluruh Indonesia, masih menggunakan buku-buku karya Imam Soepomo sebagai rujukan wajib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar