Nama : Nurul Anggraeni
Nim : 161310816
Kelas : 013
I.
INDONESIA
Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Sumber data ketenagakerjaan seperti instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang berada di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota tidak pernah lagi mau mengirim data dan informasi ke pusat .Kondisi ini telah mempengaruhi keberadaan data dan informasi ketenagakerjaan, yang pada akhirnya data dan informasi ketenagakerjaan yang dipergunakan saat ini masih bertumpu pada data dan informasi ketenagakerjaan yang bersifat makro. Data dan informasi ketenagakerjaan makro tersebut, sampai saat ini belum mampu untuk menjawab berbagai tantangan dan masalah ketenaga-kerjaan yang dihadapi.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha
Sumber data ketenagakerjaan seperti instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang berada di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota tidak pernah lagi mau mengirim data dan informasi ke pusat .Kondisi ini telah mempengaruhi keberadaan data dan informasi ketenagakerjaan, yang pada akhirnya data dan informasi ketenagakerjaan
Sedangkan asas ketenagakerjaan yang digunakan menurut Abdussalam adalah asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan naional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Asas tersebut dapat dikatakan pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari daerah hingga pusat dengan tujuan untuk pencapaian pembangunan nasional yang adil dan merata.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh, oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 pasal 3 tentang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut memuat adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
II .
HOKONG
Sebagai salah satu pusat keuangan dunia, Hong Kong memiliki sistem ekonomi kapitalis yang ditandai dengan pajak rendah dan perdagangan bebas. Mata uang Dolar Hong Kong adalah mata uang terbanyak diperdagangkan kedelapan di dunia (2010). Hong Kong tetap bertahan sebagai ekonomo kapitalis, menempati peringkat terbebas di dunia menurut Indeks Kebebasan Ekonomi tiap tahunnya sejak 1995. Hong Kong menjadi pusat penting bagi perdagangan dan keuangan dunia, dan banyak menjadi kantor pusat korporat-korporat besar di kawasan Asia Pasifik, dan dikenal sebagai Empat Macan Asia karena pertumbuhannya yang tinggi dan pembangunan luar biasa dalam kurun 1960an sampai 1990an. Antara 1961 dan 1997, produk domestik bruto Hong Kong meningkat 180 kali lipat sedangankan GDP per kapita naik 87 kali lipat.
Penerapan Peraturan Ketenagakerjaan Ordonansi Kerja berlaku untuk semua karyawan dengan berikut pengecualian:
- anggota keluarga yang tinggal di hunian yang sama dengan majikan;
- karyawan sebagaimana ditentukan dalam Kontrak untuk Pekerjaan Luar Hong Kong Ordonansi;
- orang yang melayani di bawah perjanjian awak bawah Merchant Pengiriman (Pelaut) Ordonansi, atau di atas kapal yang tidak terdaftar di Hong Kong, dan
- magang yang kontraknya magang telah terdaftar di bawah Ordonansi Magang, selain ketentuan tertentu Ordonansi Kerja.")
Perbedaan yang tedapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Hongkong dengan beberapa negara termasuk Indonesia yaitu pengaturan dalam Undang-Undang tersebut juga meliputi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan pekerja asing (Migrant workers). Perlindungan Hak-hak dasar yang dimiliki oleh pekerja/buruh meliputi,
"All employees covered by the Employment Ordinance, irrespective of their hours of work, are entitled to basic protection under the Ordinance including payment of wages, restrictions on wages deductions and the granting of statutory holidays, etc.
Employees who are employed under a continuous contract are further entitled to such benefits as rest days, paid annual leave, sickness allowance, severance payment and long service payment, etc."
("Semua karyawan yang dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan, terlepas dari mereka jam kerja, berhak memperoleh perlindungan dasar di bawah Undang-undang termasuk pembayaran upah, pembatasan pemotongan upah dan
pemberian libur resmi, dll.
Karyawan yang bekerja di bawah kontrak berlanjut berhak atas imbalan seperti hari libur, cuti sakit, tahunan tunjangan, pesangon dan pembayaran jasa panjang, dll.)
Hak atas pembayaran upah menyatakan bahwa upah yang dibayarkan harus sesuai dengan standar upah minimum yang telah ditetapkan, dan dapat dilihat dalam buku panduan yang tersedia. Pengusaha atau majikan wajib membuat laporan tentang pemberian upah dan menyimpannya. Apabila pengusaha tidak menyimpan laporan tersebut akan dikenakan denda sebesar $10.000. Laporan tersebut dijadikan sebagai alat bukti dan diperiksa oleh Departement Tenaga Kerja dan pengusaha atau majikan yang tidak memenuhi syarat-syarat dari Departement Tenaga Kerja akan dikenakan denda sebesar $100.000 dan penjara selama satu tahun. Setiap pengusaha dan majikan yang tidak membayar upah akan dikenakan denda sebesar $350.000 dan penjara selama tiga tahun. Pembatasan pemotongan upah di atur bahwa tidak diperkenankan memotong upah pekerja dalam keadaan-keadaan tertentu. pemberi kerja yang memotong upah secara illegal akan dikenakan denda $100.000 dan penjara selama satu tahun. Hak-hak lainnya juga diatur dalam Emloyment Ordinance of Hongkong seperti hak istirahat, hak cuti (cuti tahunan, cuti melahirkan, cuti pulang kampung, dll), libur resmi (libur nasional 12 hari setiap tahun), tunjangan sakit, pembayaran PHK, pembayaran masa kerja lama, kompensasi kecelakaan/cidera, Ketentuan perawatan medis, perjalanan gratis, tunjangan makan, dan lain sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar