Nama : Ricky Anggara Sutiyawan
Nim : 161310824
Kelas : 013
I.
INDONESIA
Sebuah negara tidak akan pernah bisa lepas dari berbagai permasalahan yang berhubungan dengan warga negaranya. Terlebih pada negara - negara yang memiliki jumlah penduduk yang tinggi seperti Indonesia. Indonesia memiliki jumlah penduduk sebesar 225 juta jiwa, menjadikan negara ini negara dengan penduduk terpadat ke-4 di dunia. Masalah ketenagakerjaan, pengangguran, dan kemiskinan Indonesia sudah menjadi masalah pokok bangsa ini dan membutuhkan penanganan segera supaya tidak semakin membelit dan menghalangi langkah Indonesia untuk menjadi mengara yang lebih maju. Hal ini terjadi karena ukuran sektor informal masih cukup besar sebagai salah satu lapangan nafkah bagi tenaga kerja tidak terdidik. Sektor informal tersebut dianggap sebagai katup pengaman bagi pengangguran.
Sumber data ketenagakerjaan seperti instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang berada di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota tidak pernah lagi mau mengirim data dan informasi ke pusat .Kondisi ini telah mempengaruhi keberadaan data dan informasi ketenagakerjaan, yang pada akhirnya data dan informasi ketenagakerjaan yang dipergunakan saat ini masih bertumpu pada data dan informasi ketenagakerjaan yang bersifat makro. Data dan informasi ketenagakerjaan makro tersebut, sampai saat ini belum mampu untuk menjawab berbagai tantangan dan masalah ketenaga-kerjaan yang dihadapi.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha
Sumber data ketenagakerjaan seperti instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan yang berada di daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota tidak pernah lagi mau mengirim data dan informasi ke pusat .Kondisi ini telah mempengaruhi keberadaan data dan informasi ketenagakerjaan, yang pada akhirnya data dan informasi ketenagakerjaan
Sedangkan asas ketenagakerjaan yang digunakan menurut Abdussalam adalah asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, sedangkan asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan naional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil dan merata. Asas tersebut dapat dikatakan pembangunan ketenagakerjaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari daerah hingga pusat dengan tujuan untuk pencapaian pembangunan nasional yang adil dan merata.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh, oleh sebab itu pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk kerjasama yang saling mendukung. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 pasal 3 tentang ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut memuat adanya pelaksanaan pembangunan ketenagakerjaan dapat terwujud dengan melibatkan peranan pemerintah, pengusaha dan pekerja atau buruh.
.
II.
QATAR
Awalnya, ekonomi Qatar difokuskan pada perikanan dan mutiara namun industri mutiara jatuh setelah munculnya mutiara yang dibudidayakan dari Jepang pada tahun 1920-an dan 1930-an. Transformasi ekonomi terjadi pada tahun 1940-an, yaitu pada masa penemuan simpanan minyak bumi. Sekarang, pemasukan utama Qatar adalah dari ekspor minyak dan gas bumi. Simpanan minyak negara ini diperkirakan sebesar 15 miliar barel (2,4 km³).
Qatar merupakan salah satu negara penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Negara tersebut memiliki Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2004 yang mengatur mengenai Ketenagakerjaan. Namun sayangnya TKI sektor domestik seperti Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
Qatar telah meratifikasi beberapa konvensi internasional di bidang Ketenagakerjaan seperti Forced Labour Convention 1930 (No 29), Labour Inspection Convention 1947 (No 81), Abolition of Forced Labour Convention 1957 (No 105), Discrimination Employment and Occupation Convention 1958 (No 111), Minimum Age Convention 1973 (No 138), Worst Form of Child Labour Convention 1999 (No 182).
Menurut jawaban permintaan informasi dari Kementerian Luar Negeri, pemerintah Qatar diberitakan akhir-akhir ini bermaksud memperbaiki peraturan atau regulasi ketenagakerjaan khususnya terkait dengan sistem sponsorship (kafala/kafil) yang selama ini dianggap merugikan hak-hak pekerja asing di Qatar dan membatasi ruang gerak mereka.
Selama ini pekerja asing di Qatar bergantung pada izin dari pihak sponsor/kafil jika hendak berpindah kerja atau meninggalkan Qatar. Pemerintah Qatar sedang mempertimbangkan sebuah sistem baru yang akan diurus oleh Kementerian Dalam Negeri Qatar. Sistem terseut tentu akan membutuhan aktu yang tak sebentar agar bisa direalisasikan.
Dalam upayanya untuk melindungi hak-hak TKI sektor informal di Qatar, Perwakilan Indonesia di Qatar menerapkan moratorium pengesahan Job Order dan Perjanjian Kerja (PK) sejak tanggal 10 November 2013 yang dikukuhkan oleh Kemenakertrans Indonesia sejak 10 April 2014. Meski ada moratorium pengesahan Job Order dan Perjanjian Kerja masih ada TKI domestik yang berdatangan ke Qatar dalam jumlah yang tak sedikit. Hal tersebut disebabkan karena TKI domestik memakai fasilitas calling visa yang dijamin oleh warga negara Qatar maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal permanen di Qatar.
Akhir-akhir ini Qatar sebagai negara penempatan TKI juga menjadi sorotan dunia karena kondisi pekerja asing yang buruk. Banyak dari mereka yang bekerja di sektor konstruksi dipekerjakan dengan tak manusiawi. Saat ini Qatar sendiri sedang menggiatkan pembangunan fisik sarana dan prasarana untuk Piala Dunia Sepakbola 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar