ANALISIS KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (UU No. 13 Tahun 2003)
Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat empat kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja yaitu kebijakan upah minimum, ketentuan PHK dan pembayaran uang pesangon, ketentuan yang berkaitan hubungan kerja dan ketentuan yang berkaitan dengan jam kerja.
Upah Minimum
Pengaturan mengenai upah minimum dijelaskan pada pasal 88 – 90. Dalam pasal-pasal tersebut dinyatakan bahwa salah satu komponen/kebijakan pengupahan adalah upah minimum (pasal 88). Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (pasal 88). Upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota serta berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (pasal 89). Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum tersebut dapat dilakukan penangguhan (pasal 90).
Jika diterapkan secara proporsional, kebijakan upah minimum bermanfaat dalam melindungi kelompok kerja marjinal yang tidak terorganisasi di sektor modern. Namun demikian, kenaikan upah minimum yang tinggi dalam kondisi pertumbuhan ekonomi yang rendah di Indonesia belakangan ini telah berdampak pada turunnya keunggulan komparatif industri-industri padat karya, yang pada gilirannya menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja akibat berkurangnya aktivitas produksi.
PHK dan Pembayaran Uang Pesangon
Pengaturan mengenai PHK dan pembayaran uang pesangon dijelaskan pada Bab XII pada pasal 150 – 172. PHK hanya dapat dilakukan perusahaan atas perundingan dengan serikat pekerja (pasal 151), dan jika dari perundingan tersebut tidak mendapatkan persetujuan maka permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang mendasarinya (pasal 152). Selanjutnya dalam pasal 153-155 dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkannya PHK dan alasan-alasan tidak diperbolehkannya PHK.
Hubungan Kerja
Dalam pasal 56 dinyatakan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Selanjutnya, pada pasal 59 dinyatakan perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Waktu Kerja
Terkait dengan waktu kerja, pada pasal 76 dinyatakan adanya larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja perempuan hamil pada malam hari (Pukul 23.00 7.00). Selanjutnya pada pasal 77 dinyatakan kewajiban perusahaan untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Indonesia dan China dapat dilihat dari beberapa aspek fisik yaitu sama-sama memiliki wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar. Pada saat ini jumlah penduduk Indonesia mencapai 231 juta jiwa terbesar ke tiga di dunia setelah India, sedangkan China menduduki peringkat utama dunia dengan jumlah penduduk 1,34 miliar jiwa. Keduanya merupakan negara kesatuan yang terbentuk melalui serangkaian proses sejarah yang hampir sama. Keduanya sama-sama pernah dijajah dan pernah menjadi pemeluk teguh komunis. Ditinjau dari aspek ekonomi, Indonesia diprediksikan akan menyusul China dan India sebagai tiga besar ekonomi Asia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari GDP terus merangkak naik sebesar 6,1% tahun 2010, 6,3% tahun 2011, dan 6,5% tahun 2012. Sementara itu, China memiliki pertumbuhan ekonomi rata-rata 8% dari GDP.
terdapat tiga persamaan sekaligus perbedaan antara Indonesia dan China.
Pertama, meskipun kedua negara sama-sama memiliki visi, namun Indonesia mengalami kegagalan dalam implementasinya karena tidak mempunyai pemimpin yang kuat. Sebaliknya, China berhasil secara gemilang dalam mengimplementasikan visinya. Keberhasilan China tidak bisa lepas dari keberadaan kepemimpinan yang kuat dari Deng Xiaoping yang berhasil membebaskan China dari kungkungan kediktatoran Komunis Mao Zedong melalui kebijakan pintu terbuka (open door policy). Menurut Winarno (2010) dari kajian-kajian kontemporer tentang keberhasilan pembangunan ekonomi China melalui beragam pendekatan dan perspektif yang dilakukan oleh para ahli tampak bahwa keberhasilan ekonomi China disebabkan oleh banyak faktor: kebijakan negara yang konsisten sejak Deng Xiaoping dan penerusnya, pertumbuhan pasar-pasar domestik, upah buruh yang rendah, kepastian hukum, dan semangat nasionalisme yang tidak pernah padam. Keberhasilan pembangunan ekonomi China didukung oleh kuatnya stabilitas politik serta konsistensi penyelenggaran negara yang disertai dengan semangat nasionalisme sehingga China mampu menahklukkan neoliberalisme.
Kedua, China lebih beruntung dalam hal investasi karena ada kejenuhan ekonomi di negara tetangga seperti Jepang, Hongkong, dan Taiwan akibat tingginya produksi dan salary. Milestone pembangunan ekonomi China berhasil yaitu upaya Deng Xiaoping dan tragedi lapangan Tiananmen yang membuat China lebih terbuka dengan dunia luar. Pertumbuhan ekonomi China dapat sustainable karena China melakukan expenditure secara berkelanjutan. Misalnya menggelar Shanghai Expo secara berkala. Expenditure ini mendorong dibangunnya infrastruktur sehingga dapat menarik investor. Sementara itu, milestone Indonesia berupa reformasi tahun 1998 berhasil merubah pemerintahan sentralistik menuju desentralistik akan tetapi menimbulkan chaos serta mengalami kegagalan dalam pemekaran propinsi dan kabupaten baru. Secara umum, persoalan ekonomi Indonesia terletak pada sustainability, infrastructure, dan connectivity. Komposisi penduduk Indonesia saat ini didominasi oleh kelas menengah yang konsumtif tetapi konsumsi tidak akan sustainable apabila tidak didukung oleh investasi. Sedangkan infrastructure dan connectivity belum dapat diselesaikan oleh pemerintah. Meskipun demikian, kedua negara mempunyai masalah yang sama yaitu disparitas dan separatisme. Di China disparitas terjadi antara kawasan pedalaman dan pesisir pantai timur yang menimbulkan persoalan kemiskinan, separatisme terjadi di Tibet. Sedangkan di Indonesia disparitas terjadi antara Pulau Jawa dan pulau-pulau lain di luar Jawa serta pusat dan daerah sehingga menimbulkan kesenjangan ekonomi yang pada akhirnya mendorong separatisme salah satunya di Timika, Papua.
Ketiga, China memiliki China Perantauan (Overseas Chinesse) dalam jumlah besar dan tersebar di seluruh penjuru dunia yang rajin mengirimkan remitan dan investasi ke negaranya dalam jumlah besar. Indonesia juga memiliki kaum perantauan yang mengirimkan remitan namun tidak sebesar China. Di samping itu, banyaknya masalah korupsi di Indonesia membuat investor enggan menanamkan modalnya.
Investasi mengalir deras di China. Ini bukan semata-mata keberuntungan China karena memiliki tenaga kerja yang besar dan murah serta letak geografis China yang dekat dengan new industrializing country seperti Jepang, Taiwan, dan Hongkong namun juga atas kebijakan untuk mendorong investasi oleh pemerintah China. Kebijakan untuk menarik investasi yaitu China membangun infrastruktur di lebih dari 100 lokasi khusus untuk investor asing, melaksanakan pelayanan investasi di bawah satu atap yang menyediakan petugas khusus untuk membantu kelancaran usaha investor asing.
Keberhasilan pembangunan di China tidak dapat dipisahkan oleh budaya masyarakatnya yang rajin, disiplin, tidak boros, dan malu apabila miskin. Di sisi lain, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan komitmen, Pemerintah China menindak tegas pelaku korupsi. Buku Putih China mengatur mereka yang menawarkan dan menerima suap bisa dihukum serta suap kepada pejabat publik digolongkan sebagai tindak kriminal. Penerima suap dihukum mati, pemberi suap dihukum seumur hidup. Pemerintah China sengaja mengumumkan daftar hitam siapa saja yang memberi suap supaya seluruh elemen masyarakat terlibat dalam gerakan anti korupsi.
Kekhawatiran akan serbuan tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia semakin menguat beberapa waktu terakhir ini. Tetapi benarkah serbuan itu terjadi dan bagaimana pemerintah serta pengamat dan DPR menanggapinya?
Perdebatan di masyarakat soal jumlah tenaga kerja asing, terutama asal Cina, yang masuk ke Indonesia terus terjadi. Sebagian mengatakan jumlah mereka mencapai 10 juta orang tapi angka ini dibantah oleh Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudarmanto.
"Di kita, tenaga kerja asing yang terdaftar di Kemenaker, khusus dari Cina ada 21.271, mereka adalah yang mengajukan perizinannya. Dari sidak di lapangan, kalau 10 juta itu, katakan sekarang melalui data orang (asing dari Cina) yang masuk ke Indonesia tidak sebanyak itu. Sekarang begini saja, dari pariwisata yang masuk tahun ini, ada nggak 10 juta?" kata Hery.
Terkait jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang masuk ke Indonesia, Komisi III DPR rencanananya akan memanggil Dirjen Imigrasi usai masa reses, yaitu pada 2017 nanti.
Anggota DPR dari Komisi III Muslim Ayub mengatakan bahwa fokusnya nanti adalah untuk memastikan, apakah para warga negara Cina yang masuk ke Indonesia benar turis atau menggunakan visa turis untuk bekerja.
"Tenaga kerja termasuk di perkebunan, tambang emas, batu bara, pekerja-pekerja karet, yang sudah masuk dari Cina. Saya yakin itu bukan 21.000, saya tidak menafsirkan itu sampai 10 juta, tapi bagi saya, sampai hampir mencapai satu juta, itu sangat memungkinkan," kata Muslim.
Sementara itu pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan mengingatkan bahwa terlepas dari jumlah tenaga kerja asing asal Cina yang ada di lapangan, persoalan sebenarnya ada pada pengawasan terhadap izin yang dinilainya belum mencukupi.
"Menurut perundang-undangan di Indonesia, yang boleh masuk itu adalah tenaga kerja hanya yang (posisinya) tidak bisa diisi oleh tenaga kerja lokal. Hampir mayoritas (tenaga kerja asing Cina yang masuk) tidak memenuhi perizinan, karena mereka yang dikatakan menyerbu ke Indonesia adalah tenaga-tenaga kerja kasar, dan itu tidak ada ruangnya dalam kesepakatan (dagang) apapun," kata Hadi.
Dan terhadap kekhawatiran akan kemungkinan keberadaan tenaga kerja asing dalam merebut lapangan pekerjaan bagi WNI, Hery menambahkan, "Justru saat ini kami sedang meningkatkan pengawasan."
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing yang ada di Indonesia per November 2016 adalah 74.183 orang.
Dan Cina, dengan 21.271 tenaga kerja, menjadi negara yang paling banyak mengirimkan tenaga kerjanya ke Indonesia, dan Jepang berada di posisi kedua dengan jumlah 12.490 tenaga kerja.
Mereka banyak terbanyak tersebar di sektor perdagangan dan jasa.
Menakertrans Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kementeriannya pada 2016 sudah memulangkan 700 tenaga kerja asing ilegal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar