Senin, 01 Mei 2017

Revi Aprianda (161310903 - 013 siang)

Perbandingan konsep ketenagakerjaan (buruh) antara Pakistan dan Indonesia

Buruh
Buruh, pekerja, worker, laborer, tenaga kerja atau karyawan pada dasarnya adalah manusia yang menggunakan tenaga dan kemampuannya untuk mendapatkan balasan berupa pendapatan baik berupa uang maupun bentuk lainya kepada Pemberi Kerja atau pengusaha atau majikan. Di Indonesia sebutan buruh di anggap sangat rendah untuk kalangan pekerja, karena yang berarti dia yang melakukan pekerjaan dengan otot sedangkan orang yang melaksanakan pekerjaan nya dengan otak di namakan karyawan dan di atas nya, padahal arti Buruh sama-sama memiliki makna Pekerja.

Tinjauan Umum
Pada 2015, Gross Domestic Product (GDP) Pakistan adalah 270 miliar dolar Amerika dengan GDP per kapita 797,70 dolar Amerika. Unit produk andalannya adalah gula tebu, gandum, beras, kain kasa kapas, jagung, dan ternak. Jumlah penduduk yang bekerja pada 2015 sebesar 59.590.429 jiwa sedangkan pada 2004 sebesar 7,7% penduduk adalah pengangguran. Seperti negara berkembang lainnya, Pakistan telah dihadapi dengan masalah dari pertumbuhan penduduk yang cepat, kelangkaan anggaran kronis, serta ketergantungan berat pada bantuan asing dan pinjaman.
Sedangkan di Indonesia menurut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 2016 mencapai 5,02 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 4,88 persen.
Dengan perbaikan kondisi ekonomi tersebut, pendapatan per kapita atau rata-rata orang Indonesia naik menjadi Rp 47,96 juta per tahun atau mendekati Rp 4 juta per bulan.
"Grafik pertumbuhan ekonomi memang mengalami penurunan, tapi di 2016 naik, menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Diharapkan pertumbuhan ekonomi ini menjadi tambah kuat," ujar Kepala BPS, Suhariyanto di gedung BPS, Jakarta, Senin (6/2).
Selain itu, jumlah Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia selama 2016 mencapai Rp 12.406,8 triliun. ‎Khusus di kuartal keempat 2016, angka PDB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) sebesar Rp 3.194,8 triliun dan Rp 2.385,6 triliun Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) "Dengan jumlah PDB Indonesia di 2016 sebesar Rp 12.406,8 triliun, pendapatan per kapita di Indonesia mencapai Rp 47,96 juta di 2016,"

Sistem Ketenagakerjaan antara Pakistan dan Indonesia
Upah minimum nasional di Pakistan ditetapkan melalui beberapa tahap. Stakeholder yang terlibat dalam penetapan upah minimum ini di ataranya adalah pemerintah dan partner sosial lain seperti organisasi pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan dari pihak industri. Pihak industri memberikan ketentuan-ketentuan yang kemudian diajukan saat berdiskusi dengan stakeholder lainnya di tingkat provinsi. Upah minimum provinsi dijadikan landasan penetapan upah minimum nasional.
Upah minimum Pakistan dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu: kelompok yang memiliki ketrampilan dan kelompok yang tidak memiliki ketrampilan. Namun, secara umum komponen penetapan upah minimum nasional di Pakistan meliputi kebutuhan pangan, sarana dan prasarana perumahan, kesehatan, pendidikan, keamanan sosial, dan pensiun di masa tua. Upah minimum ada yang ditetapkan per hari dan per bulan.
Secara umum pekerja yang tidak memiliki ketrampilan diberi upah minimum sebesar 7.000 PKR (Pakistan Rupee) per bulan pada tahun 2010. Setelah dikonversi ke dalam dolar Amerika, nilai tersebut adalah sebesar 81,64 USD. Sementara itu, upah minimum pekerja terampil berbeda-beda tergantung dari pendidikan, ketrampilan, dan bidang kerjanya mulai dari 7.000 PKR ke atas per bulan.
Di sisi lain, upah minimum di Indonesia tahun 2010 dengan acuannya Jakarta adalah sebesar Rp 1.020.000 atau senilai 112 USD. Nilai tersebut di atas upah minimum Pakistan secara umum. Perbedaan tersebut dapat disebabkan oleh perbedaan berbagai kondisi yang ada. Dari kondisi geografis, Indonesia memiliki luas wilayah yang lebih besar dengan keanekaragaman komoditas yang lebih banyak. Jumlah penduduk dan kepadatan penduduk Indonesia lebih tinggi daripada Pakistan. GDP Indonesia juga lebih tinggi daripada Pakistan yaitu 365 miliar USD. Hal-hal tersebutlah yang berpotensi menimbulkan perbedaan nilai upah minimum antara Indonesia dengan Pakistan.
Dalam hal lain Pakistan adalah salah satu negara yang kurang menghargai kesetaraan gender. Di negara berpenduduk 196 juta lebih ini, perempuan begitu direndahkan dengan menerima pendidikan dan upah yang lebih rendah dibanding laki-laki. Dari setengah juta pekerja ladang kapas, hampir semuanya mengalami kejahatan dari majikannya. Untuk menghindari segala bentuk kejahatan dari para bos, Para wanita di pakistan membentuk sebuah serikat kerja. Serikat ini akan membantu para anggotanya yang diperlakukan semena-mena. Serikat ini terbentuk atas dukungan para aktivis buruh.
Para buruh perempuan miskin ini diajari untuk melakukan tawar menawar gaji sebelum bekerja agar tidak dibodohi oleh pemilik usaha. Sekitar 74% perempuan muda Pakistan yang bekerja memiliki pendapatan rendah dengan perlindungan terbatas.
Menurut laporan yang diterbitkan oleh World Economic Forum, Pakistan adalah negara terburuk kedua di dunia dalam kesetaraan gender setelah Yaman, dengan upah pertanian perempuan jatuh ke rata-rata USD1,46 per hari atau sekitar Rp16.000 per/hari pada 2012 dari sekitar USD1,68 (Rp18.000) pada 2007.

Kesimpulan
Indonesia dan Pakistan merupakan kedua Negara yang sama-sama berkembang. Akan tetapi, Pakistan memiliki nilai upah minimum yang lebih rendah secara umum dibandingkan Indonesia. Hal-hal tersebut dapat disebabkan oleh perbedaa-perbedaan yang pada akhirnya mempengaruhi GDP dan indeks harga konsumen pada kedua negara tersebut. Indeks harga konsumen tersebut mempengaruhi upah minimum. Komponen penetapan upah minimum pada kedua Negara tidak jauh berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar