Kamis, 17 Mei 2018

(hukum 02 -171710829) HAM DAN TERORISME

HAM DAN TERORISME
Ham adalah hak asasi manusia yang telah dimiliki oleh setiap manusia.yang telah mendasar pada diri seseorang.hukum mutlak bagi seseorang yang memiliki hak seratus persen untuk hidupnya.tidak ada campur tangan orang lain.ham dimiliki oleh setiap orang dari bayi bahkan telah dimiliki dari dalam kandungan.setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain,karena terserah orang tersebut untuk berlaku apa saja dengan hidupnya asalkan tidak mengganggu hidup dan kenyamanan khalayak ramai. Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1. Hak asasi manusia atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya.
 Berikut ciri khusus hak asasi manusia. 
Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Hakiki, HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah pada saat manusia itu lahir.
Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari berbagai ide hak asasi manusia yang mendasar.
MACAM – MACAM HAM
Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
Hak asasi pribadi merupakan hak yang ruang lingkupnya kepentingan diri dan sebagian besar dampaknya baik positif maupun negatif lebih besar terhadap diri sendiri dibandingkan orang lain.
Hak Kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
Hak kebebasan untuk memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
Hak Kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama kepercayaan masing-masing

Hak Asasi Politik (Political Right)
Hak asasi politik ketika diperbolehkannya keikutsertaan masyarakat, tidak pandang bulu, ras, agama dan sebagainya dalam dunia perpolitikan suatu negara. Ada beberapa hak yang dimiliki masyarakat dalam kebijakan politik atau hak asasi politik :
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
Hak membuat dan mendirikan parpol atau partai politik dan organisasi politik lainnya
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

Hak Asasi Hukum ( Legal Equality Right)
Hak asasi hukum merupakan hak yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat ketika melakukan sesuatu yang berkenaan dengan hukum negara. Dalam artian Hak asasi hukum ini dimiliki oleh setiap golongan masyarakat dan berhak dihormati dan diberlakukan sebaik  mungkin.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil atau PNS
Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
 Hak Asasi Ekonomi (Property Right)
Hak asasi ekonomi merupakan hak yang sudah semestinya dimiliki setiap masyarakat untuk bertahan hidup dengan memenuhi kebutuhannya. Jika saja seseorang tak mempunyai hak asasi ekonomi, kemungkinan terburuknya dia tidak akan bisa bertahan hidup di suatu negara.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual-beli
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontak
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang,dll
Hak Kebebasan untuk memiliki sesuatu
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

 
Hak Asasi Peradilan (Procedural Right)
Hak asasi peradilan berlaku ketika seseorang melewati batas hukum yang ada di negaranya dan diadili untuk ditegaskan penerapan hukum tetapi masih berhak mendapatkan pembelaan hukum.
Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
Hak Asasi Sosial budaya merupakan hak yang diterapkan berdasarkan  kegiatan yang berhubungan dengan interaksi dan budaya masyarakat sekitar. Berikut hak-hak asasi sosial budaya
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
Hak mendapatkan pengajaran
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan minat dan bakat

terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat.berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak seringkali merupakan warga sipil.korban tindakan teroris
Kaum teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia. Tindakan mafia menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa. Berbeda dengan Yakuza atau mafia Cosa Nostra yang menekankan kode omerta, kaum teroris modern justru seringkali mengeluarkan pernyataandan tuntutan. Mereka ingin menarik perhatian masyarakat luas dan memanfaatkan media massa untuk menyuarakan pesan perjuangannya.

Assyura rahmawati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar