Kamis, 17 Mei 2018

Hukum- 02 (171710850) HAM dan TERORISME

  HAK ASASI MANUSIA DAN TERORISME     

  Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari Masyarakat yang majemuk, dengan berbagai perbedaan budaya, bahasa, dan pemikiran. Indonesia bukan Negara yang maju saat ini, tapi sanggat luas .banyak permasalahan yang tidak terselesaikan di negeri ini mulai dari korupsi, Kemiskinan, pengangguran, nakoba dan lainnya yang membuat negeri ini lamabat untuk berkembang bahkan menuju kemajuan. Saat ini Indonesia dihadapkan dengan sebuah permasalahan besar yang harus ditangani dengan serius. Terorisme dan Hak Asasi Manusia. Ya, gerakan radikalisme yang sudah lama ada di negeri ini bahkan dimulai pada Awal kemerdekaan. 

Terorisme mengancam Indonesia saat ini dengan berbagai cara, mulai dari pengeboman diberbagai tempat, mereka juga melakukan kekerasan terhadap orang-orang yang mereka anggap musuh.
  
Radikalisme agama adalah yang paling populer di Indonesia jika harus dikaitkan dengan terorisme yang sedang berkembang sekarang ini. Sedangkan Radikalisme itu sendiri sering dikaitkan dengan gerakan kelompok ekstrim dari suatu agama tertentu. Yang sering menjadi penargetan adalah agama islam .
  
Dengan mengatas namakan agama islam dalam gerakan mereka, padahal dalam islam tidak pernah mengajarkan radikalisme seperti yang mereka lakukan, islam mengajarkan tentang kebaikan  layaknya agama lainnya. 
  
 Radikalisme bisa berujung terorisme, tak jarang di Indonesia terjadi serangan dari teroris. Salah satunya yang baru-baru ini terjadi teror bom bunuh diri di Surabaya,Jawa Timur. Setidaknya menewaskan 13 orang dan dikabarkan 43 orang mengalamai lika-luka akibat peristiwa ledakan yang terjadi di tiga gereja secara beruntun itu. 
  
Semua orang, mulai dari yang muda hingga tua mempunyai HAM didalam dirinya. Bahkan seseorang yang jahatpun seperti teroris mempunyai HAM. Tidak ada ketentuan di dalam instrumen HAM nasional dan internasional yang menyebutkan bahwa seorang penjahat tidak punya HAM. Ini berarti HAM tidak memandang fisik maupun sikap seseorang.
   
Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang HAM nya belum terpenuhi. Bahkan penegakan HAM di Indonesia masih belum bisa dimengerti oleh sebagian besar masyarakat. HAM selalu disalahgunakan dan disalah artikan. Maka dari itu HAM sebaiknya ditegakkan agar tetap melindungi hak-hak setiap warga negaranya.      

  Meskipun HAM dan terorisme adalah hal yang berkebalikan, HAM bisa digunakan untuk melakukan pendekatan berbasis HAM. Dengan menggunakan pendekatan berbasis HAM, terorisme dapat dapat dilokalisir sehingga tidak menyebar luas ke masyarakat.
Mereka adalah korban dari indoktrinasi dan penyebaran pemahaman agama yang salah melalui berbagai media, apalagi sekarang adalah zaman teknologi sudah canggih. Semua akses bisa didapat dengan mudahnya.
   
Pendekatan HAM juga memberikan bagian yang besar kepada organisasi kemasyarakatan, media, institusi pendidikan, LSM dll. Untuk berperan serta menanggulangi terorisme. Terorisme, sebagai paham tidak bisa hanya diselesaikan oleh aparat negara yang jumlahnya sedikit dibandingkan dengan ancaman dan teror yang sangat luas dan mengglobal.  
   
Dan melalui pemeriksaan di pengadilan, aparat negara mendapat data dan informasi tentang terorisme yang didapat dari tersangka/terdakwa, saksi, ahli dan bukti lainnya. Ini berguna untuk membuka dan menelusuri jaringan teroris yang ada agar bisa dilakukan pencegahan dan penindakan.
  
 Selain dengan pendekatan HAM, akar dari terorisme, yaitu radikalisme dapat di cegah dengan memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Generasi muda dituntut untuk menganut ilmu dan akan sangat baik jika ilmu diperkenalkan dengan benar. Karena pemikiran para generasi muda masih mengembara karena ras keingintahuannya besar.
  
 Tetapi bukan hanya ilmu pengetahuan, ilmu agama juga perlu diperhatikan. Karena agama merupakan fondasi yang penting terkait dengan perilaku, sikap dan keyakinan seseorang terhadap Tuhan. Ilmu pengetahuan harus seimbang dengan Ilmu agama agar tercipta pemikiran yang seimbang pula.

Kristina

Tidak ada komentar:

Posting Komentar