Tema : Gagasan Pemikiran HAM dan TERORISME
Istilah HAM : Berasal dari 3 kata Hak, Asasi dan Manusia.
Hak yang berasal dari bahasa Arab Hagga yang artinya benar, pasti, nyata. Asasi yang berasal dari kata Assa yang artinya membangun, mendirikan, meletakkan asas-asas sedangkan Manusia yng artinya umat, ciptaan tuhan.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota maupun internasional. mereka umumnya dipahami sebagai hak-hak dasar yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia dan yang melekat pada semua manusia dan yang melekat pada semua manusia terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinassi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masayarakat. Berbeda dengan perang aksi teror tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti watu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta sering kali merupakan warga sipil.
Sangat erat sekali kaitannya antara HAM dan Terorisme ini. Kaitan antara Terorisme dan HAM adalah adanaya pelanggaran yang disebabkan oleh aksi teror yang melanggar hak-hak asasi manusia khususnya hak sipil dan politik dimana hak sipil tersebut tercantum pula pada DUHAM. Pasal 3 Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia menyatakan "setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu". terdapat pula dalam konvenan internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966. Isi dari konvenan yang terkait dengan pelanggaran HAM yang disebabkan oleh tindakan terorisme yaitu hak atas hidup dan hukuman mati hanya untuk kejahatan berat. Dari psal tersebut dapat dijelaskan bahwa seorang teroris telah mengambil hak hidup dari rakyat sipil yang menjadi korban terorisme. Dan tersebut melanggar peraturan-peraturan terkait hak asasi manusia. Maka bisa dianggap wajar apabila para teroris yang bersalah secara fatal dalam tindakan terorisme tersebut di hukum dengan hukuman yang sangat berat.
Karena telah mengorbankan tidak hanya satu atau dua orang rakyat sipil yang menjadi korban tetapi bisa sampai puluhan atau ribuan yang menjadi korban. Dan para teroris telah mengambil hidup mereka, dimana setiap korban terorisme meninggalkan kelurganya dan itu tindakan pelanggaran HAM. Pelanggaran HAM didefinisikan sebagai suatu, "pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dar instrumen-instrumen internasional Hak Asasi Manusia". Pengertian yang lain menjelaskan bahwa planggaran HAM adalah tindakan atau kelalaian oleh negara terhadap norma yang belum dipidana dalam hukum pidana, merupakan norma hak asasi yang diakui secara internasional. Oleh karena itu dalam hal ini negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan keadaan yang aman di lingkungan negara dan memperkuat pertahanan negara, khususnya dari serangan terorisme. Negara juga bertanggung jawab terhadap rakyatnya termasuk korban terorisme beserta keluarga dari korban teroris yang meninggal dunia dengan cara menyantuni, dan memberikan bantuan kepada mereka.
Teroris dan HAM masih menjadi masalah yang serius yang perlu diperhatikan. Radikalisme agama adalah yang paling populer di indonesia jika harus dikaitkan dengan terorisme yang sedang berkembnag saat ini. Sedangkan radikalisme itu sendiri sering dikaitkan dengan gerakan kelompok ekstrim dari suatu agama tertentu. Yang sering menjadi penargetan adalah agama islam. Mereka mengatas nama kan islam sebagai gerakan mereka. Padahal sebenarnya bukan begitu, islam mengajarkan kebaikan layaknya agama lain. Dan tidak ada dalam agama islam yang mengajarkan rdikalisme. Islam sejatinya bukanlah dengan gerakan radikal. Seandainya seorang teroris berbicara mengenai HAM mengapa ia bisa membunuh manusia begitu banyak tanpa ada rasa kemanusiaan sama sekali. Sasaran utama mereka ialah rata-rata dari aparat kepolisian. Polisi masih memperilakukan mereka sebagaimana manusia umumnya memberikan makan dengan cara disuapi satu persatu akan tetapi mereka yang terorisme tidak sama sekali memiliki rasa kasihan atau rasa kemanusiaan sebelum mereka melakukan kejahatan mereka. Tampak jelas sekali perbedaanya. Kalaupun iya para teroris harus dihukum mati ya mau gimana lagi salah satu cara untuk mengatasinya tapi bukan berarti di hukum mati satu orang tidak ada lagi diluar sana saya yakin masih banyak teroris berkeliaran dan lagi menjalankan misi kejahatan selanjutnya mungkin ditempat yang lain. Kita harus terus wasapada terhadap hal ini karna bisa saja mungkin kita menjadi korban mereka selanjutnya. Membicarakan tentang HAM terhadap Terorisme ini tidak akan ada habis-habisnya, teroris membicarakan mengenai HAM untuk diri mereka pribadi akan tetapi mereka tidak menerapkan HAM tersebut dikehidupan mereka justru sebaliknya mereka mengambil HAM itu dari manusia lainnya yang hidup. Dengan secara tidak langsung para teroris ini mengebom manusia sehingga mereka mati tidak hanya sedikit yang mereka bom melainkan banyak orang terutama orang-orang yang lagi melakukan ibadah di gereja dan dimana-mana. Aparat kepolisian masih punya rasa kemanusiaan terhadap para teroris tapi mengapa mereka malahan ingin membunuh para polisi itu? Kalau pun mereka marah karna ditahan sama pihak polisi, kepolisian mempunyai alasan yang kuat untuk menjawab itu semua, karna mereka melakukan kesalahan lah dan banyak merugikan orang-orang maka mereka ditahan.
-DITA IRIYANI-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar