HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia, disamping dibentuk aturan-aturan hukum, juga dibentuk kelembagaan yang menangani masalah yang berkaitan dengan penegakan atau penanganan hak asasi manusia antara lain :
KOMNAS HAM
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna perkembangan pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
PENGADILAN HAM
Bertugas dan berwewenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat , juga berhak memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat diluar batas tetorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia .
PENGADILAN HAM
Memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.
KOMISI KEBENARAN dan REKONSILIASI
Memberikan alternatif bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dapat dilakukan diluar pengadilan HAM yaitu melalui Komisi Kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasarkan undang-undang.
Adapun lembaga-lembaga yang mengonsetrasikan kegiatannya dalam upaya penegakan dan penanganan HAM misalnya dengan menuntut pihak-pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban HAM , menuntut pihak-pihak yang telah melanggar HAM, melindungi korban dsb.
Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau. Dengan populasi lebih dari 263.846.946 juta jiwa pada tahun 2016.Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 220 juta jiwa.Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih secara langsung.
Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dan agama. Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang negara Indonesia. Arti Bhinneka Tunggal Ika adalah berbeda-beda tetapi satu jua yang berasal dari buku atau kitab sutasoma karangan Mpu Tantular / Empu Tantular. Secara mendalam Bhineka Tunggal Ika memiliki makna walaupun di Indonesia terdapat banyak suku, agama, ras, kesenian, adat, bahasa, dan lain sebagainya namun tetap satu kesatuan yang sebangsa dan setanah air.maka dari itu,Indonesia mempunyai hak hak asasi manusia
HAM itu singkatan dari hak asasi manusia.pengertian ham berbeda-beda menurut pandangan HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut pendapat Jan Materson dari komisi HAM PBB, dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa "Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jadi kesimpulan yang bisa saya dapat yaitu bahwa hak asasi manusia sangat penting dan hak asasi manusia harus ada.HAM juga melindungi orang dari kekerasan,tidak bertindak sesuka hati terhadap orang lain,menghargai hak hak orang lain.karena dengan adanya hak asasi manusia,kita akan terlindungi dari kekerasan,bullying.orang tidak boleh seenak-enaknya memaksakan kehendak orang lain.andaikan saja jika negara kita tidak punya ham,negara kita akan hancur tidak memiliki etika,moral,tidak bisa berpendapat,tidak mau meghargai orang lain,terjadi keributan dan permusuhan satu sama lain.
TERORIS
Terorisme dan segala bentuk lakunya memang patut dikutuk. Setiap kita yang berpikiran waras sudi tak tega melihat keserampangan aktus terorisme berkeliaran tak menentu. Ketika ada kekerasan, penembakan, atau pengeboman yang didaku dalangnya teroris, setiap kita ramai-ramai menunjukkan ekpresi. Tak jarang kritik, cemooh, bahkan makian laku keras dalam ruang-ruang privat dan publik. Tentunya, semua argumen yang dibangun berujung pada kontraterorisme. Selain itu, dengan sejumput pendasaran kemanusiaan, kita pun menjadi pembela para korban serentak pembenci pelaku teror. Ini berarti dalam diri terdapat kepekaan untuk melihat fenomena sosial beserta gejala-gejala kemasyarakatan.
Sikap kritis terhadap terorisme sangatlah dibutuhkan. Ini karena kita seringkali ikut berenang dalam lautan berpikir massal (umum) tanpa punya refleksi ataupun pemikiran kritis-bijaksana tentang peristiwa yang terjadi. Ketika ada kekerasan, penembakan ataupun pengeboman di suatu tempat, orang ramai-ramai mengucapkan fatwa kebencian tanpa jelas arah/tujuan. Adapula yang langsung berspekulasi menghantam kelompok tertentu sebagai biang keladinya. Kicauan-kicauan di media sosial, berhala baru manusia zaman ini, pun menjadi yang palinghot. Ketika ada hashtag yang sedang trend, orang berduyun-duyun larut dalam lapak tersebut. Lalu, apabila muncul lagi hashtag lain yang dirasa lebih nasionalis ataupun atraktif-heroik, orang pun segera pindah lapak tagar dengan asumsi supremasi solidaritas. Hal tersebut memang sah-sah saja. Toh, namanya juga bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, setidaknya ada beberapa kredit poin yang patut diperhatikan dalam pranala sikap kritis itu.
Pertama-tama, solidaritas kita terhadap pelbagai tindakan terorisme adalah solidaritas terhadap korban. Kita miris melihat para pelaku teror membunuh dan menghancurkan sesama manusia. Apalagi ada masyarakat sipil yang tak bersalah mesti meregang nyawa. Kita mengutuk para teroris karena dengan semena-mena melucuti kemanusiaan, melesapkan hak hidup, menelanjangi pengembangan diri manusia. Hal yang mesti dihindari ialah sikap langsung sok investigatif mencari dalang pelaku teror dengan menyebarkan tudingan sana-sini, menyalahkan kelompok tertentu, lalu membuat generalisasi sempit. Sebab, bukankah menuduh dan menebar ujaran kebencian adalah semacam bentuk terror.
Selanjutnya, terorisme sebagai suatu ideologi atau pandangan hidup yang memengaruhi orang-orang tertentu adalah bukan cetusan agama. Setiap agama mengajarkan prinsip hidup baik. Terorisme dan para penganut mazhabnya bisa saja orang-orang beragama, bahkan yang punya kesalehan ritual tingkat tinggi. Namun, apa yang mereka jalankan itu bukanlah ajaran agamanya. Sederhananya, mereka punya usungan filosofi tersendiri yang berujung pada keterciptaan rasa takut bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, kita tidak perlu tergiur oleh klaim-klaim pengetahuan kilat tertentu, secepat melesakkan panah tagar dalam jagad dunia virtual, tanpa melihat segala peristiwa teror secara integral.
Pada item lain, respon gesit kita melihat fenomena seperti terorisme dapat terkategorikan sebagai bentuk partisipasi global. Bahwasanya terorisme adalah musuh dunia. Semua orang di berbagai negara tak menyukai hal tersebut. Berbagai macam bukti menyajikan bahwa terorisme menghentak dan memakan korban, mulai dari negara paling adikuasa hingga yang punya koruptor-koruptor berkelas.
Akan tetapi, ada aspek lain yang patut diperhatikan. Ini soal kepedulian sosial itu. Pada gatranya, peduli terhadap kebiadaban teror hendaknya juga dibarengi kepedulian akan teror-teror dalam skala kecil nan sederhana. Hendaknya kita tidak bungkam terhadap berbagai bentuk penindasan, kekerasan, dan teror yang terjadi dalam keseharian hidup. Seringkali rasa takut itu muncul karena ada ancaman dari pihak yang lebih tinggi perihal kebobrokan-kebobrokan sosial di tengah masyarakat. Rasa takut juga muncul tatkala ada represi demi pembungkaman kesalahan-kesalahan juga pemulusan fitnah-fitnah tertentu.
Tugas negara ialah menciptakan situasi yang aman, nyaman, harmonis, dan kondusif. Tugas ini pula menjadi tugas kolektif masyarakat demi kebaikan bersama. Negara dan masyarakat bahu-membahu menciptakan kesalingnyamanan satu sama lain. Aparatur negara tidaklah boleh menjadi hantu teror, dalam artian memantik rasa takut warganya, dalam varian bidang kehidupan. Sebagai warga negara yang baik, kita sepatutnya juga tidak menjadi teroris bagi sesama yang dirasa tak punya pengaruh, tak berdaya, ataupun miskin dan marginal. Sangat disayangkan jikalau kita lantang menyerukan rasa tidak takut terhadap para teroris, tetapi pada lain sisi mengurung diri terhadap masalah-masalah sosial di sekitar kehidupan kita. Sebab, bisa jadi orang yang sering kita takut-takuti, tindas, dan lecehkan, ataupun yang terkucilkan dalam lanskap pergaulan sosial adalah bakal calon teroris dalam pengertian konvensional.
Oleh karenanya, sebagai warga negara yang baik, kita dengan segenap hati dan amunisi pemikiran yang bijaksana menolak segala bentuk praktik terorisme di negeri ini. Kita menolak karena terorisme hanya menciptakan chaos, menyebabkan ketakutan dengan konsekuensi tak manusiawinya, juga menebarkan kebencian di mana-mana. Pada lain sisi, penolakan terhadap terorisme mestinya bukan suatu parade ikut arus, melainkan sungguh lahir dari otonomi diri yang bebas, cerdas, dan manusiawi. Bukan pula karena terpaksa supaya kelihatan keren dan aktual terhadap masalah kebangsaan yang terjadi. Dan, lebih daripada itu, bagaimana penolakan kita terhadap terorisme dalam skala global terpatri mulai dari kesadaran kemanusiaan kita pada tataran paling sederhana. Sebab, sikap kritis dan bijaksana adalah juga bentuk solidaritas lain terhadap kemanusiaan.
Penulis
NAMA: MU'AMAR RIDUAN MU'MIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar