Belum lama ini Negara Indonesia di hebohkan dengan teroris,para teroris mencabik rasa aman dan ketenangan masyarakat banyak masyarakat dan aparat kepolisian yang tewas dan luka-luka berat akibat terkena ledakan bom itu, di perkirakan kelompok ISIS yang mengklaim otak di balik serangan tersebut. Pelaku itu melakukan aksi terornya dengan tenang sebagai layaknya penjahat berdarah dingin,tak perduli ada polisi yang menjaga tempat itu tersebut, setelah terjadi ledakan itu pelaku berhasil di amankan oleh anggota polisi lainnya. Banyak pelaku yang melakukan aksi teror dan berhasil melarikan diri dan terus melakukan aksi ledakan bom di tempat lain.
Hal ini menjadi pertanyaan apa yang menjadi motif dan penyebabnya?
Seharusnya HAM menekankan padahal ini yaitu meng identifikasikan akar masalah ini yang memicu aksi terorisme dari faktor sosial, ekonomi, budaya maupun politik. Dengan demikian, kebijakan penanggu langan terorisme melalui deradikalisasi dapat berjalan efektif dan mengenai sasaran.
Kegagalan kebijakan penanggu langanan terorisme, meskipun sudah di bentuk Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), adalah bukan pada kurangnya wewenanng lembaga tersebut dn regulisasinya. Akan tetapi kurangnya identifikasi akar masalah terorisme dan belum di bangunnya mekanisme pencegahan aksi teror secara komperhensip. Aksi teror yang masih terjadi aalah bukti masih gagalnya negara dalam memproteksi dan memenuhi hak atas rasa aman dan hak hidup.
Dengan demikian di butuhkan kualifikasi aparat dan lembaga negara yang dapat menjalankan kewajibannya memproteksi setiap orang secara maksimal, serta koordinasi dan sinergitas antar lembaga negara, seperti TN,POLRI, BIN, dan BNPT, dengan partisipasi masyarakat.
Adanya pola dan sasaran yang berubah dari pelaku teror dari menyerang simbol-simbol negara asning, bergeser ke simbol negara seperti Polisi, harus di kaji dandicari tahu , apa motif penyebabdan pemicunya.
Teror itu jelas menampar kredibilitas aparat penegak hukum dan wibawa negara secara keseluruhan. Di depan mata publik para teror itu tanpa rasa takut dengan pesan untuk meneror simbol negara dan menyebarkan rasa takut.
Teror adalah musuh bersama bagi umat manusia sehingga menjadi kepentigan dan tugas bersama untuk memeranginya. Pendekatan terintegrasi antara negara dan masyarakat sipil karena teror tidak akan selesai melalui langkah penindakan hukum semata, misalnya hanya melalui detasemen khusus 88.
Teror telah merampas hak asasi manusia para korban dan masyarakat secara umum, khususnya hak untuk hidup, hak atas rasa aman, dan kemerdekaan darirasa takut. Teror juga menyebabkan instalibitas suatu wilayah dan bangsa, membahayakan masyarakat, menjadi ancaman bagi perdamaian dan pembangunan. Negara berkewajiban untuk melindungi setiap orang di antaranya mengambil tindakan semaksimal mungkindengan menggunakan sumber daya yang tersedia untuk meng adili para teroris dengan mengedepankan due processof law. Penangana terorisme fengan cara dan pendekatan yang benar dan tepat, berbasis penghormatan dan perlindungan HAM, harus menjadi perlindungan penting dalam kebuijakan dan programmemerangi kejahatan terorisme yang semakin vulgar menunjukan jati dirinya.
Pendekatan berbasis HAM harus berada pada setiap tahap dan penanganan terorisme, termasuk ketika tedugateroris menghadapi proses hukumdi pengadilan. Pendekatan HAM menekankan bahwa penangana atas kejahatan terorisme harus akuntabel. Mekanisme untuk menjamin adanya kontroldan pengawasan publik harus di bangun dan di jalan kan atas wewenang yang di berikan kepada negara dalamkebujakan memerangi terorisme.
Perlakuan sewenang wenang aparat negara harus di hentikan dan pelakunya harus di proses secara hukum. Teror itu memberikan pesan penting bahwa di duga sel sel terorisme makin kuat serta makin berani dan vulgar dalam menjalankan aksinya. Hal ini menjadi ha lyang serius bagi pemerintahan Jokowi untuk meng evaluasi dan memperbaiki kebjikan dan program memerangi terorisme,termasuk dengan mengacu pada norma dan standar hak asasi manusia agar akar masalah munculnya teror dapat di atasi secara terintegrasi dan pelakunya dapat di jerat dengan hukuman yang maksimalan setimpal apa yang di lakukann
SELLI DAHLIA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar