Belakangan ini media disibukkn dengan masalah teroris yang terjadi, tindakan biadab yang menewaskan beberapa orang. Teroris merupakan jenaya yag mengalalkan segala cara untuk mencapai matlamat, dan teroris ini biasanya mereka adala agen haram yang mempunyai pengaruh politik, mereka melakukannya demi mencapai matlamat ideologi yang melampaui batas. Strategi teroris ini adalah melancarkan aksi ganas, menarik peratian global tentang tujuan mereka, rancangan keganasan demi perhatian, dan menyerang sasaran yang menjadi symbol pengahalang mereka. Hal ini adalah satu yang sangat bertentangan dengan kemanusiaan manapun. Tetapi sangat disayangkan selalu ada stigmatisasi yang mencoba untuk dilakukan oleh pemberitaan-pemberitaan dengan mengaitkan setiap kekerasan bila itu dilakukan oleh seorang muslim maka dikaitkan jihad dikaitkan dengan Islam dikaitkan dengan ekstrimisme dikaitkan dengan radikalisme dikaitkan dengan fundamentalisme. Tetapi bila pelakunya bukan seorang muslim maka yang kita dapatkan beritanya misalnya sebagai pembunuhan-pembunuhan biasa tetapi tidak dikatakan judulnya sebagai terrorism. Karna stigmatisasi buruk itu dibangun pada Islam, sehingga ketika muslim pelakunya pasti dibuat besar-besaran yang disalakan adalah muslimnya, Islamnya(agama), yang disalaaakan adalah(seluruh) komunitas-komunitas muslimnya di seluruh Dunia. Ini yang terjadi bila pelakunya adalah muslim tetapi bila tidak, tidak akan ada pengkaitan-pengkaitan seperti tersebut. dan satu lagi yang menarik adalah suatu pandangan yang harus kita ketahui bawa kadang kita membenci sesuatu itu berdasarkan anggapan dan berdasarkan perasaan bukan berdasarkan fakta. Kita membicarakan bawa agama yang berada dibalik semua ini. Orang-orang mengedepankan opini yang tidak benar. Pofesor Robert Pape dari Universitas Cichago (ahli terorisme yang terkenal di Amerika). 3500 kasus dia menyimpulkan "Hubungan antara terorisme bunu diri dan fundamentalis Islam sangat kecil atau dengan agama manapun di Dunia. Sebaliknya semua serangan teroris bunuh diri adalah sebagai bagian dari startegi sekular untuk mencapai tujuannya, untuk memaksakan demokrasi, untuk menarik pasukan militer dari teritori yang dianggap teroris sebagai tanah mereka". Yang dilakukan itu tidak berdasarkan agama, karena tindakan itu tidak bisa disalakan atas dasar sebuah agama atau satu agama sendiri, karena tidak ada satu agama pun yang mengajarkan ajaran teror tersebut. jikalau pun ada pemuka agama yang mengajarkan hal tersebut terjadi sesuatu yang salah pada pemuka agama tersebut bukan berarti agama yang dapat disalahkan. Dan lagi-lagi latar blakang agama yang dijadikan objek utama. Terlibatnya agama, umat islam, atas pembunuhan pada beberapa hari yang lalu karena mereka semua (Islam). Itulah Islam itulah muslim, itulah qur'an, klaim yang sangat menakjubkan. Pandangan yang sangat remeh. Campuran dari kutipan yang diambil semaunya dari fakta dan tokoh, selktif, distorsi, salah paham, misinterpretasi, kutipan yang salah. Dan IRONINYA ketika kita berbicara tentang terorisme ironinya adalah oposisi dan teroris muslim, tipe-tipe seperti Al-Qaeda sebenarnya punya satu kesamaan. Dan langsung dapat memberi anggapan dan percaya bahwa Islam itu agama perang dan kekerasan. Semuanya adalah berdasarkan anggapan.
Akibat semua itu adalah cara berpakaian pun dapat dipandang sebagai ancaman, contohnya penggunaan cadar dapat dilarang dan dapat dicap langsung sebagai teroris. Tidak hanya itu bahkan dibeberapa daerah mereka yang menggunakan pakaian tersebut terbatasi atau hak mereka seola dibatasi contonya seperti dilarang ketika ingin menaiki bus melarang pemakaian cadar dilingkungan pekerjaan dan sebagainya. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah bahaya yang ditimbulkan oleh pakaian? Padahal itu merupakan sala satu hak individu yang tidak dapat diganggu atau dicampuri. Berbicara tentang hak, kita telah mengenal yang namanya HAM. HAM merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak dilahirkan ke dunia yang secara kodrat sudah melekat dalam diri manusia tersebut yang arus dijunjung tinggi dan di akui ole semua orang. HAK merupakan sebuah unsur normative sebagai pedoman dalam berprilaku, melindungi kebebasan, kekkebalan, dan menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga hakikat dan martabatnya. Dan dapat kita liat setela kejadian-kejadian itu masyarakat melakukan pengakiman kepada wanita bercadar, berjilbab panjang, lelaki berjenggot celana cingkrang. Masyarakat semestinya harus lebi bijak meliat setiap permasalahan yang ada. Jika pemerintah, penegak hukum jika paranoid dengan segala macam itu dapat merugikan masyarakatnya. Pemerintah dam masyarakat seharusnya melakukan deteksi dini, siapa- siapa saja dan dimanaa saja potensi terror yang akan terjadi. Mendeteksi dengan tepat siapa pelakunya. Wanita-wanita bercadar dirazia. Itu meningkatkan radikalisme, malah menmbulkan bibit teroris baru.
Perihal hukuman bagi pelaku teroris sangat disetujui bila dihukum berat. Namun, semuanya harus dipertimbangkan aspek hukum dan bukti yang dimiliki termasuk opsi soal hukuman mati. Jika dalam dakwaan jaksa semua unsur memberatkan terpenuhi dengan skala luar biasa, teroris lain tak jadi masalah jika penegak hukum penuh.
Kuatnya stigma pakaian syar'I terutama itu sangat dikaitkan dengan terorisme. Tidak hanya itu, mereka yang berpakaian syar'I kerap diperlakukan kurang sopan diruang publik. Bahkan hal ini menyebabkab beberapa orang yang menggunakan pakaian tersebut takut akan keluar dari rumahnya dikarenakan maraknya aksi terorisme itu akibat pandangan masyarakat yang dirasa menyudutkan mereka. Diskriminasi atau intimidasi inilah merupakan sala satu keberhasilan agenda para terorisme dalam melancarkan aksinya, hal itu sudah menyukseskan kampanye pelaku-pelaku terorisme. Stigma wanita becadar maupun lakil-laki berjenggot dan bercelana cingkrang tidak ada kaitannya dengan orang yang berpaam radikal. ini adalah sala satu pikiran yang paling mengganggu. Perempuan bercadar dan lelaki berjenggot tidak selamanya teroris dan radikal. Sama alnya seperti perempuan tidak berjilbab yang tidak selamnaya bejad dan kurang iman.
Kaitan antara terorisme dan HAM adalah adanya pelanggaran yang disebabkan oleh aksi teror yang melanggar hak – hak asasi manusia khususnya hak sipil dan politik dimana hak sipol tersebut, tercantum pula pada DUHAM. Pasal 3 Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia menyatakan "Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu." Terdapat pula dalam Konvenan Internasional Hak – Hak Sipil dan Politik yang telah diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966. Isi dari konvenan yang terkait dengan pelanggraan HAM yang disebabkan oleh tindakan terorisme yaitu hak atas hidup, dan hukuman mati hanya untuk kejahatan berat. Dari kedua pasal tersebut, dapat dijelaskan bahwa seorang teroris telah mengambil hak hidup dari rakyat sipil yang menjadi korban terorisme. Dan tersebut melanggar peraturan – peraturan terkait hak asasi manusia. Maka bisa dianggap wajar apabila para teroris yang bersalah secara fatal dalam tindakan terorisme tersebut di hukum dengan hukuman yang sangat berat. Karena telah mengorbankan tidak hanya satu atau dua orang rakyat sipil yang menjadi korban tetapi bisa sampai puluhan atau ribuan yang menjadi korban. Dan para teroris telah mengambil hidup mereka, dimana setiap korban terorisme meninggalkan sanak keluarganya, dan itu tindakan pelanggaran HAM.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia didefinisikan sebagai suatu, "pelanggaran terhadap kewajiban negara yang lahir dari instrumen – instrumen Internasional Hak Asasi Manusia" . Pengertian yang lain mejelaskan bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan atau kelalaian oleh negara terhadap norma yang belum dipidana dalam hukum pidana tetapi, merupakan norma hak asasi yang diakui secara Internasional. Oleh karena itu, dalam hal ini negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan keadaan yang aman di lingkungan negara dan memperkuat pertahanan negara, khususnya dari serangan terorisme. Negara juga bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Termasuk korban terorisme beserta kelurga dari korban teroris yang meninggal dunia, dengan cara menyantuni, dan memberikan bantuan kepada mereka.
Adila Safitri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar