PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK YANG DEMOKRATIS,DAMAI DAN BERMARTABATDalam praktiknyaPilkada melahirkan berbagai konflik yang di antaranya dipicu oleh masalahadministrasi data pemilih, netralitas penyelenggara Pemilu, serta kurangnya kepatuhanpeserta pilkada dan partai politik terhadap peraturan yang berlaku. Kajian ini menggunakanmetode penelitian kualitatif refleksif, yaitu ingin merefleksikan tentang pilkada serentak dankaitannya terhadap upaya membangun geliat demokrasi dalam pemerintahan dan politik lokalserta menjamin hadirnya kemaslahatan bersama dalam masyarakat. Masalahnya adalahbagaimana pilkada serentak sebagai agenda politik nasional menuju demokratisasi dapatberjalan secara substansi dan tidak sekedar ritual prosedur semata.Tulisan ini akan memaparkan mengenai Pelaksanaan Pilkada Serentak Yang Demokratis, Damai Dan Bermartabat dalam mewujudkan kompetisi yang fair dan terbuka (fair and open inregular base) dalam pemilihan kepala daerah secara serentak.Hasil kajian menunjukkan bahwa pilkada yang demokratis konstitusional, damai dan bermartabat adalah pemilihan kepala daerah yang dalam proses pelaksanaannya transparan,akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, sehinggamampu menjamin hadirnya kemaslahatan bersama dalam masyarakatPendahuluanAgenda politik nasional strategisdan memiliki aspek pemerintahan dankemasyarakatan yang luas dengan segalakonsekuensinya bagi masa depan sistempolitik Indonesia adalah PelaksanaanPemilihan Kepala Daerah (Pilkada)serentak. Bukan hanya mengejar targetkeserentakan pencalonan, dinamikakampanye, dan pelantikannya, tetapijuga kesejalanannya dinamika di daerahdengan agenda pembangunan yangdicanangkan Pusat agar dapat mencapaisasaran dengan hasil maksimal.Konstruksi politik beroperasinya sistempresidensial yang tidak terpencar masing-masing kegiatannya di tingkat lokalsebagai akibat latar belakang politikkepala daerahnya yang beragam denganpemerintah koalisi di Pusat, adalahsintesa besar dari pembahasan substansipenting dari demokrasi pilkada sebagaiagenda nasional. 1Penyelenggaraan pilkadaserentak yang dilaksanakan secarabertahap dimulai pada 2015, kemudiantahap kedua akan dilaksanakan pada15 Februari 2017 untuk kepala daerahyang masa jabatannya berakhir padasemester kedua 2016 dan yang berakhirpada 2017. Selanjutnya, secara bertahapgelombang ketiga direncanakan Juni2018, berikutnya tahun 2020, 2022, dan2023 hingga pilkada serentak nasionalpada tahun 2027 yang meliputi seluruhwilayah Indonesia. Pilkada secara rutinmenjadi agenda nasional yang dilakukandalam kurun waktu 5 tahun sekali.Pilkada serentak 2017 akandiselenggarakan di 7 provinsi (Aceh,Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta,Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, danPapua Barat), 18 kota, dan 76 kabupatenatau khusus bagi kepala daerah dan wakilkepala daerah yang akan mengakhiri masajabatannya pada Juli 2016-Desember2017 (tersebar di 28 Provinsi)pilkada serentak tahap II di provinsiJawa tengah akan diselenggarakan ditujuh Kabupaten/Kota, yaitu KabupatenBanjarnegara, Kabupaten Batang,Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap,Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara danKota Salatiga.Pilkadaserentakmerupakanupayauntuk menciptakan local accountability,political equity dan local responsiveness.Dengan begitu, demokratisasi di tingkatlokal terkait erat dengan tingkat partisipasi,dan relasi kuasa yang dibangun atas dasarpelaksanaan azas kedaulatan rakyat.Selain itu, hasil pilkada juga harus mampumenghantarkan masyarakat pada kondisisosial, politik dan ekonomi yang lebihbaik. Pilkada yang baik akan melahirkanpemerintahan yang baik. Pilkada yangdiselenggarakan secara lebih profesional,demokratis, akan memberikan dampaknyata terhadap perubahan politik.Meskipun demikian, dalampraktiknya Pilkada melahirkan berbagaikonflik yang di antaranya dipicu olehmasalah administrasi data pemilih,netralitas penyelenggara Pemilu, sertakurangnya kepatuhan peserta pilkadadan partai politik terhadap peraturan yangberlaku. Pilkada serentak sebagai agendapolitik nasional menuju demokratisasidapat berjalan secara substansi dan tidaksekedar ritual prosedur semata. Dalamtulisanini, Penulistertarikuntukmembahastentang Bagaimana Pelaksanaan PilkadaSerentak Yang Demokratis, Damai DanBermartabat?B. Pembahasan1. Kerangka Teoretis DemokrasiKonstitusional dalamPenyelenggaraan Pilkada SerentakSecara harfiah demokrasiberasal dari bahasa Yunani, demosyang berarti rakyat dan kratia yangberarti pemerintahan. Sedangkansecara istilah, demokrasi merupakandasar hidup bernegara yangmenempatkan rakyat dalam posisiberkuasa (government or role bypeople) sehingga pada tingkatterakhir rakyat memberikan ketentuanmengenai kehidupannya, termasukdalam menilai kebijaksanaan negarakarena kebijaksanaan tersebutmenentukan kehidupan rakyat.Demokrasi dapat dijustifikasikansebagai government of, by, and forpeople.2. Ada dua pendekatan terhadap demokrasi: pendekatan normatif danpendekatan empirik.3. Pendekatannormatif, menekankan pada ide dasardari demokrasi yaitu kedaulatan adadi tangan rakyat dan oleh karenanyapemerintahan diselenggarakandari, oleh, dan untuk rakyat. Dalamperkembangannya, ide kedaulatanrakyat secara utuh sulit diterapkanselain beragam dan seringkali salingbertentangan, rakyat juga sulitdihimpun untuk penyelenggaraanpemerintahan sehari-hari. Olehkarena itulah muncul ide demokrasiyang terkonkretisasi dalam lembagaperwakilan, baik lembaga eksekutif,legislatif maupun yudikatif yanganggota-anggotanya dipilih daripartai politik atau perseorangansebagai agregasi dari berbagaikepentingan rakyat. Sedangkanpendekatan empirik menekankanpada perwujudan demokrasi dalamkehidupan politik sebagai rangkaianprosedur yang mengatur rakyat untukmemilih, mendudukkan dan memintapertanggungjawaban wakilnya dilembaga perwakilan. Wakil-wakilinilah yang kemudian membuat danmenjalankan keputusan publik.Anders Uhlin mengemukakanadanya dua pendekatan berbedaterhadap konsep demokrasi, yaitu sebagai tujuan dan sebagai label bagisistem politik yang ada. Teori normatifberkenaan dengan demokrasi sebagaitujuan (resep tentang bagaimanademokrasi seharusnya), sementarateori empiris berkenaan dengan sistempolitik yang ada (deskripsi tentang apademokrasi itu sekarang).4 SedangkanFranz Magnis Suseno dalammenelaah mengenai pengertian dasardemokrasi, membedakan antara apayang disebutnya dengan "telaah etikapolitik" di satu pihak dan "diskursuspolitik" di lain pihak. Menurutnya"diskursus politik" dapat diartikansebagai mengajukan penilaian, kritik,dan tuntutan langsung terhadaprealitas politik yang bertujuan menilai,mempengaruhi, mempertahankanatau mengubah keadaan dalamnegara serta menanggapi langsungargumentasi dan legitimasi yangdiajukan oleh pelbagai aktor dipanggung politik. Sedangkan telaah"etika politik" termasuk telaah filsafatyang obyeknya adalah prinsip-prinsip sebagai dasar untuk dapatmempertanyakan syarat, konsistensidan implikasi-implikasi pertanyaandiskursus politik dari segi prinsip etika.Terkait dengan demokrasi darisegi etika politik, negara demokratismemiliki lima gugus ciri hakiki, yaitu:negara hukum; prinsip kontrol nyatamasyarakat terhadap pemerintah;prinsip perwakilan melalui lembagaperwakilan yang dipilih melalui pemiluyang bebas; prinsip mayoritas; danadanya prinsip jaminan terhadaphak-hak demokratis.5. Sedangkannegara demokratis terkait dengandiskursus politik memiliki lima macamelemen, yaitu: partisipasi, di mana rakyat terlibat dalam pembuatankeputusan politik; adanya kontestasiyang menyamakan kedudukan diantara rakyat; adanya tingkat liberasidan kebebasan yang dijamin untukatau oleh rakyat; adanya sistemperwakilan; dan satu sistem pemilihanberdasarkan aturan mayoritas.6.Menurut Beetham normatifitasdemokrasi bertujuan untuk memberiruang kontrol rakyat terhadap urusan-urusan publik atas dasar kesetaraanpolitik dan solidaritas antarawarganegara yang mensyaratkanseperangkat prinsip umum tentanghak dan kemampuan bagi semuaorang untuk berpartisipasi, otorisasi,representasi dan bertanggungjawabsecara transparan7.Dalam suatupemerintahan, prinsip-prinsip diatas mensyaratkan seperangkatinstrumen, meliputi: (i) pemilu yangdemokratis, keterwakilan, pemerintahyang responsif dan bertanggungjawab; (ii) konstitusi atau hukum yangmenjamin kesetaraan, kepastianhukum dan keadilan; dan (iii)partisipasi masyarakat dalam segalabentuk, baik media, seni, maupunorganisasi masyarakat sipil yangbebas dan berorientasi demokratis.Prasyarat efektifnya suatu sistemdemokrasi adalah independensi ataukemandirian dan korespondensi ataukesesuaianantaradefinisiresmidemos (yakni bagaimana "warganegaraIndonesia" didefinisikan secara legal-konstitusional dan administratif) yaknidengan bagaimana masyarakatmengidentifikasi diri mereka dalamurusan public dalam arti kratos. Halinilah yang pada akhirnya mengacupada responsifitas representas Demokrasi normatif sebagaisebuah ide pemerintahan rakyatmemposisikan rakyat dalam posisisentral untuk menentukan dan menilaikebijaksanaan negara oleh karenakebijaksanaan tersebut menentukankehidupan rakyat. Kedaulatan rakyatini dipahamai Rousseau sebagaikemauan rakyat (volonte generaleatau general will) yang dilembagakanmelalui lembaga perwakilan rakyatagar dapat dirumuskan dalampublic policy.8. Atas dasar tersebutmaka lahirlah teori demokrasirepresentatif, di mana hak untukmembuat keputusan-keputusan politikdijalankan oleh sedikit orang dalamlembaga parlemen (legislatif) yangdipilih rakyat melalui pemilu sebagaiimplementasi kedaulatan rakyatyang diimbangi dengan lembagapemerintah (eksekutif) sebagaipelaksana kebijakan parlemen danlembaga-lembaga hukum (yudikatif).Sedangkan dari sudut empiris, sistempolitik demokratis adalah sistem yangmenunjukkan bahwa kebijakan umumditentukan atas dasar mayoritasoleh wakil-wakil yang diawasi secaraefektif oleh rakyat dalam pemilihanberkala yang didasarkan atas prinsipkesamaan politik dan diselenggarakandalam suasana terjaminnyakebebasan politik.9. Terkait dengan hal tersebut,April Carter maupun Lawrence Dood10menyatakan bahwa dalam teoridemokrasi (representative democratietheory), institusi perwakilannyameliputi kekuasaan legislatif,eksekutif dan yudikatif.10. Pelembagaandemokrasi memiliki tiga komponenkualifikasi sebagai modus vivendiyang diharap dapat mendorong danmengembangkan demokrasi yangsehat, yaitu kompetensi, konstituensimaupun integritas.11.Tiga komponenkualifikasi tersebut merupakanmodus vivendi yang bersifat kumulatifbagi demokratisnya pelembagaandemokrasi secara hukum.Konstituensi memberikan legalitaskepadaposisipolitikseseorangdengan tanggung jawab yang harus diberikankepada konstituennya dapat diukurberdasarkan dedikasi. Kompetensimemberikan efektivitas kepada posisipolitik seseorang, dengan tanggungjawab yang harus diberikan kepadakomitmen kerjanya dapat diukurberdasarkan prestasi. Sedangkanintegritas memberikan legitimasikepada seseorang dengan tanggungjawab berkenaan dengan komitmenterhadap nilai-nilai dan prinsip-prinsipyang menjadi pedoman, oleh karenaitu diukur berdasarkan kemampuanresistensi terhadap represi politik,komersialisasi dan tingkat otonomiberhadapan dengan deviasi politik.Demokrasi konstitusional(constitutional democratie) adalahgagasan bahwa pemerintahan yangdemokratis adalah pemerintahan yangterbatas kekuasaannya dan tidakdibenarkan bertindak tiran terhadapwarganya. Pembatasan kekuasaanpemerintahan tersebut termaktubdalam konstitusi yang dibuatberdasarkan prosedur demokratissehingga sering disebut denganpemerintahan berdasarkan konstitusi(constitutional government).12. Dengandemikian, Pilkada Serentak (PemilihanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil Walikota) adalah pelaksanaankedaulatan rakyat di wilayah provinsidan kabupaten/kota untuk memilihGubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, serta Walikota danWakil Walikota secara langsung dandemokratis (Pasal 1 angka 1 UU No.8 Tahun 2015).2. Pembelajaran dari Pilkada Serentak2015KPU, Panwaslu, dan pemdamerupakan tiga pilar utama dalampelaksanaan pilkada. Hal ini berkaitandengan kelengkapan logistik danperlengkapan Pilkada, daftar pemilihtetap (DPT), penerbitan surat keputusanpemberhentian bagi pasangan calonbupati-wakil bupati atau walikota-wakilwalikota yang merupakan pegawainegeri sipil (PNS), anggota DPR,maupun TNI/Polri aktif, serta penertibanalat peraga kampanye atau APK dibeberapa daerah yang pemasangannyamelanggar peraturan. Pilkada serentak2015 di Jawa Tengah diikuti sebanyak56 pasangan calon kepala daerah. YakniKota Semarang, Magelang, Surakarta,Pekalongan, Kabupaten Rembang,Kebumen, Purbalingga, Pekalongan,Boyolali, Blora, Kendal, Sukoharjo,Semarang, Wonosobo, Demak,Purworejo, Grobogan, Pemalang, Sragen,dan Wonogiri, Klaten. Dari 56 pasangancalon, 52 pasangan calon di antaranyadiusung partai politik dan gabungan partaipolitik. Sedangkan empat pasangancalon, mencalonkan diri melalui jalurperorangan. Calon perorangan dariKabupaten Wonosobo, Klaten, Rembang,dan Magelang. Sebanyak 13 calonmerupakan mantan bupati/walikotasetempat, 11 calon adalah wakil bupati/wakil walikota yang mencalonkan dirisebagai bupati/walikota, sebanyak 26calon berprofesi sebagai anggota DPRRI/DPRD, dan 10 calon berlatar belakangPNSTerkait dengan penyelenggaraanPilkada serentak 2015 di Jawa Tengah,ketidaknetralan ASN dalam juga terjadi,salah satunya di Kabupaten Pemalangyakni intervensi Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Pemalang, terhadapanggota panitia pengawas (panwas)daerah setempat, namun penindakankepada ASN tersebut lemah. Selain itu,terdapat 3 (tiga) TPS yang dilakukanPemungutan Suara Ulang(PSU) yaitudi Kabupaten Kebumen da 1 TPS dan diKabupaten Pekalongan ada 2 TPS.Pengalaman berharga yang dapatdipetik dari pelaksanaan pilkada serentak2015, dapat kita telaah untuk mewujudkanpilkada serentak yang demokratiskonstitusional, damai dan bermartabat.Pertama, fase pra pemungutan suara.Kedua, fase proses pemungutan suara,dan ketiga, fase pasca pemungutan suara.Pada fase pra pemungutan suara,setidaknya persoalan yang muncul adalahmasalah pencalonan, penganggaran,data pemilih, kampanye, dan distribusilogistik. Munculnya kasus pelanggaranadministratif yang diuji melalui putusanPTUN dan berlanjut dengan kasasi ditingkat MA memakan waktu lama. Kurunwaktu penyelesaian sengketa pilkadayang lama tersebut, telah berakibat padatertundanya pilkada serentak di limadaerah atau gagal dilaksanakan (ProvinsiKalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak,Kota Pemantangsiantar, KabupatenSimalungun, dan Kota Manado).Pada fase proses pemungutansuara hingga rekapitulasi perolehansuara merupakan momen krusial yangpaling disoroti berbagai kalangan, karenadianggap momen yang paling rawanterjadinya berbagai pelanggaran pemilu.Mulai dari pemilih mencoblos lebih darisatu kali, praktek politik uang, manipulasiperolehan suara dan lain sebagainya.Politik uang dalam tahapan pencalonanataupun ketika di tahapan pemungutansuara masih berkembang. UU Pilkadabelum dapat digunakan untuk menjeratpelaku politik uang.
Nama : abang irwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar